Selasa, 17 Juni 2014

Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia

Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia

20FEB
 
 
 
 
 
 
120 Votes

Oleh Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
I. Pendahuluan
Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi.[1] Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.
Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, kita akan melihat adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat. (baca Daniel S. Lev, 1990 : 438-473).
Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Tulisan ini akan mengkaji permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.
II. Pandangan Aliran Positivis Tentang Hukum

Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis; August Comte (1798-1857) yang berpendapat bahwa terdapat kepastian adanya hukum-hukum perkembangan mengatur roh manusia dan segala gejala hidup bersama dan itulah secara mutlak. August Comte hanya mengakui hukum yang dibuat oleh negara. (Achmad Ali, 2002, : 265). Untuk memahami positivisme hukum tidak dapat diabaikan metodelogi positivis dalam sains yang mengahruskan dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka atas setiap kalin atau proposisi yang diajukan. Karena itu bukti empirik adalah syarat universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas tradisi atau suatu kitab suci. Menurut Fletcher (Fletcher 1996 : 33) Positivisme hukum mempunyai pandangan yang sama tentang diterimanya validasi. Seperti halnya positivisme sains yang tidak dapat menerima pemikiran dari suatu proposisi yang tidak dapat diverifikasi atau yang tidak dapat difalsifikasi., tetapi karena hukum itu ada karena termuat dalam perundang-undangan apakah dipercaya atau tidak. Hukum harus dicantumkan dalam undang-undang oleh lembaga legislatif dengan memberlakukan, memperbaiki dan merubahnya.
Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapan yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa focus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.
Lebih jauh, pandangan dan pendapat dari mazhab positivisme ini dapat ditelusuri dari pendapat dan pandangan dari para penganut terpenting dari mazhab ini antara lain John Austin, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Inggeris yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Common Law dan Hans Kelsen, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Jerman yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Eropa Kontinental.
Menurut John Austin (seperti dikutip Achmad Ali, Ibid, hlm. 267), hukum adalah perintah kaum yang berdaulat. Ilmu hukum berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas disebut demikian. Pendapat Austin sangat dipengaruhi oleh pandangannya mengenai kedaulatan negara yang memiliki dua sisi yaitu sisi eksternal dalam bentuk hukum internasional dan sisi internal dalam bentuk hukum positif. Kedaulatan negara menuntut ketaatan dari penduduk warga negara. Lebih lanjut menurut Austin, ketaatan ini berbeda dengan ketaatan seseorang karena ancaman senjata. Ketaatan warga negara terhadap kedaulatan negara didasarkan pada legitimasi. Menurut pandangan Austin (Lili Rasyidi, 2001, : 58), hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system). Hukum dipisahkan secara tegas dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk. Ada empat unsur hukum yaitu adanyaperintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ke empat unsur ini tidak dapat dikatan sebagai positive law.
Selanjutnya Lili Rasyidi (Ibid, : 59-60) menyimpulkan pokok-pokok ajaran Analytical Jurisprudence dari Austin, yaitu :
  1. Ajarannya tidak berkaitan dengan soal atau penilain baik dan buruk, sebab peniliain terbeut berada di luar hukum;
  2. Walau diakui adanya hukum moral yang berpengaruh terhadap masyarakat, namun secara yuridis tidak penting bagi hukum.
  3. Pandangannya bertolak belakang dengan baik penganut hukum alam maupun mazhab sejarah;
  4. Hakekat dari hukum adalah perintah. Semua hukum positif adalah perintah dari yang berdaulat/penguasa.
  5. Kedaulatan adalah hal di luar hukum, yaitu berada pada dunia politik atau sosiologi karenanya tidak perlu dipersoalkan sebab dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan;
  6. Ajaran Austin kurang/tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dari kalangan penganut sistem hukum Eropa Kontinental, Hans Kelsen yang dikenal dengan jaran hukum murninya selalu digolongkan sebagai penganut aliran positivisme ini. Ada dua teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang perlu diketengahkan ( Ibid. : 60). Pertama, ajarannya tentang hukum yang bersifat murni dan kedua, berasal dari muridnya Adolf Merkl yaitu stufenbau des recht yang mengutamakan tentang adanya hierarkis daripada perundang-undangan. Inti ajaran hukum murni Hans Kelsen (Ibid. : 61) adalah bahwa hukum itu harus dipisahkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya. Dengan demikian Kelsen tidak memberikan tempat bagi betrlakunya hukum alam. Hukum merupakan sollenyuridis semata-mata yang terlepas dari das sein / kenyataan sosial.
Sedangkan ajaran stufentheorie berpendapat bahwa suatu sistem hukum adalah suatu hierarkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi. Sebagai ketentuan yang paling tanggi adalah Grundnorm atau norma dasar yang bersifat hipotetis. Ketentuan yang lebih rendah adalah lebih konkrit daripada ketentuan yang lebih tinggi. Ajaran murni tentang hukum adalah suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan hukum yang senyatanya itu, yaitu apakah hukum yang senyatanya itu adil atau tidak adil.
Selanjutnya Prof. H.L.A. Hart (seperti dikutip oleh Lili Rasyidi, Ibid. : 57), menguraikan tentang ciri-ciri positivisme pada ilmu hukum dewasa ini sebagai berikut:
  • - Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being);
  • - Pengertian bahwa tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral atau hukum sebagaimana yang berlaku/ada dan hukum yang sebenarnya;
  • - Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum adalah :
  • 1. mempunyai arti penting,
  • 2. harus dibedakan dari penyelidikan :
a. historis mengenai sebab-musabab dan sumber-sumber hukum,
b. sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya, dan
c. penyelidikan hukum secara kritis atau penilain, baik yang berdasarkan moral, tujuan sosial, fungsi hukum dan lain-lainnya.
- Pengertian bahwa sitem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik dan ukuran-ukuran moral;
- Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.
Dengan demikian kita dapat pula mengatakan, karena negara adalah ekspresi atau merupakan forum kekuatan-kekuatan politik yang ada didalam masyarakat, maka hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa. Penguasa mempunyai tugas untuk mengatur dengan cara-cara umum untuk mengatasi problema-problema kemasyarakatan yang serba luas dan rumit, pengaturan ini merupakan obyek proses pengambilan keputusan politik, yang dituangkan kedalam aturan-aturan, yang secara formal diundangkan. Jadi dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan keputusan politik (Ibid, : 93).

III. Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik
Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).
Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).
Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata“institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.
Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa teori-teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional (Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Nilai-nilai dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang yang tidak atau belum mengatur masalah tersebut.
Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.

B. Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Pembentukan Hukum
Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.”
Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengarh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi disegala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini massa telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati (Walter Lippmann, 1999 : 21).
Kenyataan yang perlu disadari, bahwa intensnya pengaruh tuntutan masyarakat terhadap pembentukan hukum dan lahirnya keputusan-keputusan hukum dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak terpenuhi atau terganggu Karena rasa ketidakadilan dan terganggunya ketertiban umum akan memicu efek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar dan membahayakan jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk hukum atau keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini untuk menjadi perhatian para lawmaker adalah apa yang menjadi keprihatinan Walter Lippmann, yaitu :”Kalu opini umum sampai mendomonasi pemerintah, maka disanalah terdapat suatu penyelewengan yang mematikan, penyelewengan ini menimbulkan kelemahan, yang hampir menyerupai kelumpuhan, dan bukan kemampuan untuk memerintah (Ibid, : 15). Karena itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk hukum adalah penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritas yang tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya akses untuk mempengaruhi kebijakan politik. Disnilah peranan para wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan rakyat agar nilai-nilai itu menjadi hukum positif.

C. Sistem Politik Indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  -check and balances - prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati bersama.
Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana yang dianut aliran positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapirsan masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihirmati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat negara (institusi) tersebut untuk mebatalkan peraturan yang telah dikeluarkannya dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik, kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan pembentukan perundangan-undangan yang baru.
IV. Kesimpulan
  1. Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari uraian pada bagian terdahulu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembagan sistem hukum Indonesia ke depan. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
  2. Kenyataan ini menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang pada umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan konkrit (visual), sebagai hukum asli Indonesia semakin tergeser digantikan oleh paham positivis. Menurut Penulis, berbagai masalah kekecewaan pada penegakan hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besarnya diakibatkan oleh situasi bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukan hukum dan putusan-putusan hukum yang tidak demokratis.

DAFTAR PUSTAKA

  • 1. Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Cet. II, Penerbit Gunung Agung, Jakarta, 2002.
  • 2. Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cet I, LP3S, Jakarta, 1990.
  • 3. Lili Rasyidi & Ira Rasyidi, Pengantar Filsafat dan Teori Hukum, Cet. ke VIII, PT Citra Adtya Bakti, Bandung 2001.
  • 4. —————————–, Pengantar Filsafat Hukum, Cet. III, CV Mandar Maju, Bandung, 2002.
  • 5. Bushar Muhammad, Asas_Asas Hukum Adat, Suatu Pengantar, Cet. ke 4, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
  • 6. Fletcher, George P, Basic Concepts of Legal Thougt, Oxford University Press, New York, 1996.
  • 7. Mieke Komar, at al., Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan, Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM, Alumni, Bandung, 1999.
  • 8. Otje Salman, Teori Hukum, Mengingat Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT Refika Aditama, Bandung, 2004.
  • 9. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. ke 27, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
  • 10. Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Cet. I, Konstitusi Press, 2005.
  • 11. Lippman, Walter. Filsafat Publik, Terjemahan dari buku aslinya yang berjudul ” The Publik Philosophy,oleh A. Rahman Zainuddin, Penerbit Yayasan Obor Indonesia, 1999.
 

[1] Lili Rasyidi & Ira Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cet. ke VIII, Citra Aditya Bakti, bandung 2001, hlm. 58
 
78 Comments
Posted by  on February 20, 2008 in Pemikiran
 
Tags: 

78 responses to “Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia

  1. nisa-ITS
    May 8, 2008 at 9:10 AM
    really smart, full of critic and natural..
    thanks..
    it help me to make an esay of my college task…
    thanks so much..
     
  2. hamdanzoelva
    May 11, 2008 at 7:19 AM
    Thank you Nisa, good luck.
    Thakns,
    hamdanzoelva
     
  3. May 30, 2008 at 1:17 PM
    Ass…
    Setelah saya buka2 data Pak Hamdan terutama di internet cukup banyak, terutama mengenai kiprah Bapak, baik sebagai politisi dan praktisi hukum (profesional). Saran saya dengan telah membaca ide2 Bapak, perlu juga tuh jadi Akademisi. Oh iya bagaimana dengan status Partai Bintang Bulan?. Pak, websitenya perlu yang khusus, dengan tampilan yang modern. Maaf ya, hanya saran.
    Terima kasih, atas sarannya yang sangat baik. Saya sedang mencari kawan yang memperbaiki tampilan Website ini. Sekarang saya sedang menyelesaikan Disertasi S3 di UNPAJ, dengan topik “Pemakzulan Presiden di Indonesia”. Mohon do’anya bisa diselesaikan dalam waktu segera. atau jika ada ide mengenai topik tersebut. Partai Bintang Bulan tidak saya lanjutkan ke KPU walaupun telah cukup memenuhi syarat, karena Partai Bulan Bintang berdasarkan UU pemilu yang baru bisa ikut pemilu 2009. Jadi untuk kebesaran PBB, Bintang Bulan akan digabungkan lagi dengan Bulan Bintang. Hamdan Zoelva
     
  4. June 6, 2008 at 3:37 PM
    Subhanallah… PBB ternyata ukhuwahnya cukup kuat, tidak mengedepankan ambisi personal atau kelompok. Saya baca biografi bapak ternyata masih muda, walau bukan jawa. Saya berkeyakinan Republik ini akan maju bilamana dipegang oleh Pemimpin Muda sebagaimana para pendahulu kita, terlepas dari segala kekurangan, tapi mereka mampu melakukan kinerja secara revolusioner. Masalah yang ada di Indonesia, pemilih kita masih paternalistik, sehingga bagi orang jawa masih belum memungkinkan. Saya sangat HAQQUL YAKIN, itu semua tidak ada apa2nya bilamana Pak Hamdan mampu menggebrak Republik ini dengan ide2 cerdas dan perilaku yang terpuji. Sebatas saran, PBB harus lebih menggebrak lagi dengan program yang nyata di masyarakat, agar memperoleh suara yang signifikan pada pemilu 2009. Saya berkeyakinan anak2 muda bisa melakukan hal tsb. SEMOGA SUKSES!!!
    Terima kasih! Dengan potensi dan modal kader yang ada, insya Allah pemilu 2009, PBB lebih baik. Hamdanzoelva
     
  5. esther
    September 12, 2008 at 9:21 AM
    thanks infonya..sangat bermanfaat bg saya dalam menyusun tugas kul
     
  6. suci
    October 13, 2008 at 11:59 AM
    makasihhh…
    referensi penting buat tugas saya nihhh…
    FH_UH 08
     
  7. ijoel
    October 17, 2008 at 3:11 PM
    makasih ya pak Hamdan Zoelva, S.H., M.H. yang telah memberikan ilmu pada kami yang membutuhkan ini, dengan data bapak kami bisa menyelesaikan tugas kami karena data ini sangat diperlukan oleh bayak orang…………
    sekali lagi makasiah ya pak…………………….
     
  8. daccca
    October 29, 2008 at 8:28 AM
    terimakasih …….dengan adanya pendapat2 bapak yang sering muncul di internet lebih memudahkan kami dalam menyusun setiap tugas yang harus kami selesaikan… semoga PBB tetap jaya ….
     
  9. hamdanzoelva
    November 3, 2008 at 7:50 AM
    Ester, Suci, Ijoel dan Dacca!
    Terima kasih!
    Semoga sukses untuk semuanya!
     
  10. bemz
    November 10, 2008 at 6:07 AM
    mohon bantuannya pak saya butuh gambaran konsep sistem hukum indonesia
     
  11. andi bachtiar
    December 18, 2008 at 2:33 PM
    bagaimana pengaruh sistem hukum dalam pembentukan hukum nasional di indonesia ? tolong bang penjelasannya dikirim ke Email aku. makasih bang atas bantuannya.
     
    • hamdanzoelva
      December 21, 2008 at 2:00 AM
      Saya tidak bisa memberikan penjelasan yang lengkap di sini. Namun secara singkat dapat saya katakan bahwa sistem hukum itu terbangun atau lahir dari kondisi nasional di setiap negara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Landasan atau dasar bagi rekayasa sistem hukum Indonesia adalah bersumber dari cita negara dan cita hukum yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Indonesia termasuk negara yang meiliki politik hukum yang berbasis pada idiologi negara. Karena ada juga negara yang tidak membangun hukumnya berdasarkan idiologi yang tertuang jelas seperti Indonesia, akan tetapi berbasis pada idiologi liberalisme yang berkembang begitu saja sesuai kebutuhan kehidupan masyarakat pada saat itu dan cita kehidupan masa depan yang diasumsikan lebih baik. Disamping faktor idiologi tersebut, sistem hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor masa lalu (pengaruh penjajahan), faktor-faktor adat, istiadat serta budaya bangsa serta faktor agama yang berpengaruh kuat di Indonesia. Kesemua faktor itulah yang melahirkan sistem hukum Indonesia melalui proses legislasi maupun praktik hukum.
      Terima kasih.
       
  12. aziz
    January 11, 2009 at 2:05 AM
    assalamualaikum,,saya ingin bertanya pada bapak.bagaimana bayangan politik di indonesia menurut anda?seharusnya bagaimana?
     
  13. aziz
    January 11, 2009 at 2:07 AM
    jawaban bapak bisa di email saya pak…wassalamualaikum…
     
    • hamdanzoelva
      January 11, 2009 at 1:16 PM
      Politik itu selalu berbicara kepentingan. Semua pemain politik selalu membawa kepentingan, yang kadang-kadang dan bahkan selalu bertubrukan atau saling bertentangan. Karena muara kepentingan politik adalah kekuasaan dan pengaruh, maka konflik kepentingan politk menjadi lebih keras dari konflik lainnya. Karena itulah politik harus diikat dengan norma-norma hukum dan tata cara yang disepakati bersama diantara para pemain politik. Ketika norma dan tata cara ini dilanggar disitulah prahara d politk bermula yang jika tidak segera di atasi akan menimbulkan konflik yang lebih keras. Di sinilah pentingnya posisi pengadilan yang independen dan imparsial. Pengadilan adalah penjaga nroma dan etika bagi para pelaku politik, Karena itu pengadilan tidak boleh memihak. Kalau memihak hancurlah harmoni politik dan terjadilah tindkan anarkis. Politik Indonesia masih pada tahap hiruk pikuk kebebasan yang kadang-kadang dimaknai segala-segalanya seperti sebuah cita ideal politik. Padahal kebebasan tanpa hukum dan etika menjadi tiran. Yaitu tirani oleh kekuatan yang paling berkuasa memenfaatkan kebebasan seperti media massa yang tidak bertanggung jawab. Sekarang politik kita kehilangan etika dan moralitas, sehingga semua baru berbicara pada tingkat kebebasan dan hukum positif yang kaku. Kasing masih kering etika dan akhlak politik.
       
  14. andi ichsan
    January 23, 2009 at 2:53 AM
    terima kasih pak hamdan zoelva, paper ini bsa bermanfaat bagi referensi sya, bapak telah menjelaskan tentang sejarah dan politik hukum di indonesia.
    jika berkenan sya mohon penjelasan tengtang pergulatan teori hukum, dan bagaimana kaitinnya dengan filsafat hukum dan relevansinya dalam perkembangan di indonesia..
    atas perkenannya sya ucapkan terima kasih pak..
     
  15. lisa
    February 28, 2009 at 3:49 PM
    good articles..great profille and usefull..
     
    • hamdanzoelva
      March 1, 2009 at 8:29 AM
      Thanks a lot.
       
  16. subur
    March 4, 2009 at 7:15 AM
    aslm. hi boz… caleg lagi ya???
     
    • hamdanzoelva
      March 14, 2009 at 2:37 PM
      Iya, dapil NTB.
       
  17. Ipang
    October 19, 2009 at 4:58 AM
    Bang Hamdan Zoelva, setelah membaca tulisan abang di atas, ada bebrapa hal yang mengganggu pikiran saya, dan melalui thread ini sy ingin meminta penjelasan lebih lanjut. Sebelum dan sesudahnya, sy ucapkan terimakasih.
    Dari konsep John Austin yang menyatakan bahwa “ada empat unsur hukum yaitu adanya perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ke empat unsur ini tidak dapat dikatan sebagai positive law” Dan kesimpulan dari ajaran analytical jurisprudence John Austin juga yang menyatakan bahwa “kedaulatan adalah hal di luar hukum, yaitu berada pada dunia politik atau sosiologi karenanya tidak perlu dipersoalkan sebab dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan.”
    Saya menganggap kedua pernyataan dari seorang John Austin itu sangat bertolak belakang, karena disatu sisi memerlukan unsur kedaulatan untuk membuat hukum itu menjadi hukum positif, sedangkan di pernyataan terakhir, yang mengatakan bahwa hukum justru mengabaikan unsur kedaulatan.
     
    • hamdanzoelva
      October 20, 2009 at 8:59 AM
      Austin tidaklah mengabaikan unsur kedaulatan, tetapi Austin hendak menegaskan bahwa kedaulatan tidak perlu di bahas, karena kedaulatan ada pada kenyataannya yang menentukan eksistensi hukum positif. Memang kedaulatan berada di luar hukum, sama halnya dengan moral yang berada di luar hukum. Kedautalatan adalah sebuah kenyataan politik, yang menurut Austin tidak ditentukan oleh hukum. Dengan demikian kedaulatan adalah berada pada ranah politik.
       
  18. alfin
    May 31, 2010 at 1:20 PM
    makasih ya pak atas potensi yang telah bapak berikan ini.setelah dibaca ternyata butuh waktu cukup lama untuk membacanya .pesan saya tolong mengenai penjelasan bapak agar lebih rinci lagi.
    terima kasih
     
    • hamdanzoelva
      June 5, 2010 at 12:20 PM
      Terima kasih atas atensinya terhadap blog ini. Salam: HZ
       
  19. June 21, 2010 at 4:29 AM
    wwwwwwwwwwoooooooooi!!!!
    lu plagiat dari orang di bawah ini yah??
    gak malu apa lu??
    HUKUM DAN POLITIK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
    Oleh :
    Sudirman Simamora (087005059)
    Sekolah Pasca Sarjana
    Universitas Sumatera Utara
    Medan
    2008
    BAB I
    PENDAHULUAN
    Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari
    penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti diku;,.,.,.,.,.,..,.,
     
    • hamdanzoelva
      July 11, 2010 at 4:42 PM
      Anda bisa lihat kapan dipublish artikel ini di blog saya, yaitu Feb, 20, 2008 dan komentar yang masuk sejak Mei 2008. Sudirman Simamora mempublish artikel tersebut di Blognya pada Desember 2008. Ini sungguh sangat memalukan dilakukan oleh seorang akademisi di program pascasarjana.
       
  20. June 21, 2010 at 4:33 AM
    niih link nya!!
    siapa seeh yang plagiat lu apa dia??
    :malu
    :malu
    masa ke bawah sama semua.,,.,.
    hidup mahasiswa indonesia
     
  21. June 21, 2010 at 4:33 AM
    siapa seeh yang plagiat lu apa dia??
    :malu
    :malu
    masa ke bawah sama semua.,,.,.
    hidup mahasiswa indonesia
     
    • hamdanzoelva
      July 11, 2010 at 4:21 PM
      Ini ada yang plagiat terhadap tulisan saya di Blog ini. Ini sangat memalukan, apalagi mengaku sekolah Pascasarjana.
       
      • hamdanzoelva
        July 11, 2010 at 4:36 PM
        Artikel ini telah saya pablish sejak 20 Pebruari tahun 2008, yang sebelumnya adalah makalah yang saya persiapkan untuk Program Pascasarjana di Universitas Pajajaran Bandung. Memang artikel tersebut paling banyak dikunjungi di blog ini, dan saya sumbangkan untuk membantu para mahasiswa pemula yang mempelajari politik hukum. Sudirman Simamora, baru mempublish artikel tersebut pada bulan Desember 2008. Ini jelas adalah tindakan tidak terpuji dalam dunia akademik. Terima kasih atas informasi anda, dan saya akan kirimkan surat atas tindak tidak terpuji ini kepada Ketua Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.
         
    • Anda
      March 30, 2011 at 9:26 AM
      sabar bos, yang plagiat si Sudirman kok yg dari USU. Saya sudah baca, benar2 sama. Ckckck.. di kampus saya untuk S1 pun pasti sudah disidang dan di DO kalau ketangkep basah..
       
  22. July 11, 2010 at 8:36 AM
    numpang ijin copy ya pak…
    pasti sy tampilkan referensix..
    salut bwt bapak yg masih sempat nulis artikel sebagus ini.
    mampir ke blog aku juga ya pak…
    hatur nuhun…
     
  23. September 21, 2010 at 12:27 AM
    apa bedahya antara polotik dan hukum??? dan bagaimana sikapya politik terhadap hukum,dan sebaliknya hukum terhadap politik??? apa bedanya??
     
  24. nurjanah
    November 7, 2010 at 9:49 AM
    pak, bisa bantuin saya nggak ???
    saya ada tugas sekolah,, suruh nyari opini positif dan negatif tentang kelembagaan hukum, materi hukum, budaya hukum. masing- masing 2 opini.
    mohon dibantu yach Pak……
    makasih……..
     
  25. Anda
    March 30, 2011 at 9:41 AM
    Pak Hamdan,saya termasuk mahasiswa yang sangat terganggu dengan kasus plagiat di kalangan akademisi dan mahasiswa. Saya hanya ingin memberitahu Anda bahwa ada dua tulisan yang sama persis ketika saya sedang mencari referensi untuk tugas mata kuliah Life and Politics. Berikut linknya:
    http://makalah-kita.blogspot.com/2009/05/pengaruh-hukum-dan-politik-dalam-sistem.html
    dan
    http://www.scribd.com/doc/8878173/Hukum-Dan-Politik-Dalam-Sistem-Hukum-IndonesiaSudirmanPublished
    Saya hanya bisa mengabarkan. Stop plagiasi!
     
    • hamdanzoelva
      March 30, 2011 at 2:54 PM
      Benar, tulisan ini diplagiat oleh seorang yang bernama Sudirman dari USU. Saya sudah ingatkan yang bersangkutan secara terbuka sejak tahun lalu. Tindakan demikian tidak bermoral secara akademik.
       
  26. januari
    May 10, 2011 at 12:13 PM
    mantap bang. aku minta untuk refrensi ya. tq
     
  27. Jb
    May 20, 2011 at 12:07 AM
    tulisan ini sangat membantu bagi saya yg awam akan hukum, mudah2an bermanfaat
     
  28. ahmad(mahasiswa UIN alaudin makassar)
    May 28, 2011 at 4:12 PM
    sangat baik, artikelnya,,,,,,,saya juga mau menanyakan mengapa presiden berhak mengajukan UU kepada legislatif, padahal presiden tidak berada pada wilayah itu, presiden hanya menjalankan UU, klw mmg begitu berarti Indonesia tidak menganut trias polltica tidak murni,,,tlong pak tanggapanx, karena saya pusing dengan sistem yang dianut oleh negara ini,,,,,,,,,
     
  29. zhul(mahasiswa UIN alaudin makassar)
    May 28, 2011 at 4:24 PM
    benar2 orang ahli hukum yang sebenarnya,,,,,,,, kapan pak kembali lagi mengajar di UIN alauddin makassar khususnya untuk jurusan ilmu hukum,,,
     
    • hamdanzoelva
      May 29, 2011 at 8:35 PM
      Terima kasih, telah mengunjungi laman ini.
       
  30. meon
    August 8, 2011 at 11:14 AM
    Salam kenal ya pak…@ sy mau nanya pak, klo kt berbicara tentang hukum maka kta jangan lpa pd landasannya yaitu Pasal 27 UUD 45, tp kenapa hukum sekarang ini kadang kita tidak tau kmna arahnya. Jd pertanyaan sy, kpn hukum itu bisa di tegakkan? dan sebenarnya hukum itu berlaku untuk siapa? tq
     
  31. konco negoro
    August 9, 2011 at 2:50 PM
    hukum adalah suatu aturan yang harus dipatuhi dalam bernegara dengan kata lain adalah aturan aturan main dalam berkehidupan disuatu negara dimana seseorang itu berpijak jika aturan itu dilanggar tanpa pandang bulu harus ditindak,dan aturan main itu/hukum itu berkembang sesuai dengan perpolitikan dilingkungan pemerintahhan suatu negara jadi hukum itu berkembang sesuai kondisi masyarakat,lain halnya dengan dokma yang harus dipatuhi oleh yang memeluknya aja sebagai keimanan pemeluknya kadang kala dokma samgat pesar pengaruhnya terhadap pembentukan hukum yang berlaku ,karenanya sebenarnya umat manusia itu sudah terbelenggu oleh keberadaan hukum dan dokma yang ada didunia ,dan bagaimana dengan demokrasi itu masih harus diperjuangkan, dimana demokrasi itu bertujuan untuk mencari kebebasan
     
  32. konco negoro
    August 9, 2011 at 2:59 PM
    hukum adalah suatu aturan yang harus dipatuhi dalam bernegara dengan kata lain adalah aturan aturan main dalam berkehidupan disuatu negara dimana seseorang itu berpijak jika aturan itu dilanggar tanpa pandang bulu harus ditindak,dan aturan main itu/hukum itu berkembang sesuai dengan perpolitikan dilingkungan pemerintahhan suatu negara jadi hukum itu berkembang sesuai kondisi masyarakat,lain halnya dengan dokma yang harus dipatuhi oleh yang memeluknya aja sebagai keimanan pemeluknya kadang kala dokma samgat pesar pengaruhnya terhadap pembentukan hukum yang berlaku ,karenanya sebenarnya umat manusia itu sudah terbelenggu oleh keberadaan hukum dan dokma yang ada didunia ,dan bagaimana dengan demokrasi itu masih harus diperjuangkan, dimana demokrasi itu bertujuan untuk mencari kebebasan ,kebebasan yang bagai mana ini tergantung pengekangan hukum dan dokma yang ada di suatu kekuasaan ,bukankah sifat manusia itu tidak mau dikunggung, sedang hukum dan dokma itu sifatnya mengharuskan dalam hukum ancamannya adalah hukuman badan/penjara dll/ sedang dokma hukumannya adalah keneraka atau ke surga sesuai fersi masing masing dokma
     
  33. September 8, 2011 at 8:35 PM
    firts….
    ternyata indonesia banyak melahirkan manusia yang ahli hukum… 100% aku salut..
    namun kenyataanya mereka yg ahli hukum hanya pintar ngomong doank..
    negara indonesia sangat membutuhkan penegak hukum… yg benar-benar mengerti kepastian hukum…
    mereka yg duduk dikursi panas, mengerti tentang kepastian hukum, namun sulit untuk diberlakukan.
    korupsi meraja lela di negara indonesia, yg satu kasus pun tak kunjung diselesaikan,
    kasus BANK CENTURY, kasus NAZARUDDIN, muncul lg KEMENTRIAN TRANSMIGRASI..
    mungkinkah KPK akan meberantasnya??? sementara KPK penuh SUAP-menyuap,
    mungkinkah MAHKAMAH AGUNG???
    mungkinkah ??????
     
  34. hesti kurnia
    September 16, 2011 at 7:06 PM
    Subhanallah… PBB ternyata ukhuwahnya cukup kuat, tidak mengedepankan ambisi personal atau kelompok. Saya baca biografi bapak ternyata masih muda, walau bukan jawa. Saya berkeyakinan Republik ini akan maju bilamana dipegang oleh Pemimpin Muda sebagaimana para pendahulu kita, terlepas dari segala kekurangan, tapi mereka mampu melakukan kinerja secara revolusioner. Masalah yang ada di Indonesia, pemilih kita masih paternalistik, sehingga bagi orang jawa masih belum memungkinkan. Saya sangat HAQQUL YAKIN, itu semua tidak ada apa2nya bilamana Pak Hamdan mampu menggebrak Republik ini dengan ide2 cerdas dan perilaku yang terpuji. Sebatas saran, PBB harus lebih menggebrak lagi dengan program yang nyata di masyarakat, agar memperoleh suara yang signifikan pada pemilu 2009. Saya berkeyakinan anak2 muda bisa melakukan hal tsb. SEMOGA SUKSES!!!
     
  35. hesti kurnia
    September 18, 2011 at 11:09 AM
    alhamullilah pr ku udah selesai…..
    terimakasi atas hukum di indonesia…
    i love hukum indonesia,,,,
     
  36. September 24, 2011 at 5:45 PM
    sangat disayangkan adanya “pencurian ilmu” yang dilakukan oleh akademisi yang mempunyai ilmu tinggi…..duh apa kata dunia…
     
  37. October 24, 2011 at 1:12 PM
    Wah. terimakasih Pak
     
  38. DomPet
    November 29, 2011 at 2:27 PM
    Bagus banget, menambah pengetahuan saya tentang hukum.
    Terima kasih y pak..
     
  39. fauzi
    December 14, 2011 at 11:16 AM
    thanks ya pak!!!
     
  40. February 10, 2012 at 1:32 PM
    nice info… :)
     
  41. arif
    March 7, 2012 at 4:54 AM
    terimakasih bnyk tulisannya pak, sangat membantu sebagai referensi buat saya..
     
  42. RUDIAMAN
    March 23, 2012 at 4:10 PM
    trimakasih atas penjelasannya pak,,,,
     
  43. dimas eka
    May 9, 2012 at 9:11 AM
    terima kasih atas informasi yang telah dibagi. semoga bermanfaat bagi kita semua.
     
  44. nesthy
    June 15, 2012 at 11:08 AM
    trimakasih untuk pengetahuannya pak.. saya permisi tuk copy di tugas saya ya pak.. saya cantumkan referensinya.. skali lagi trimakasih.. :D
     
    • hamdanzoelva
      June 17, 2012 at 9:50 AM
      Silahkan gak apa-apa asa disebut sumber. Terima kasih
       
  45. HERYANTO MATMA
    July 15, 2012 at 6:22 AM
    bagus tulisan sudahada teori hukumnya pak Hamdan Zoelva.
     
  46. Abdulgani
    September 18, 2012 at 7:09 PM
    Hukum yang di lahirkan oleh politik seharusnya dapat memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,sehingga adigum bahwa semua orang bersamaan kedudukan di muka hukum itu dapat berjalan dengan baik dan sempurna.namun karena yang berpolitik itu adalah manusia yang memiliki nafsu akan kekuasaan maka hukum di bentuk dan di buat atas dasar kepentingan kelompok atau golongan mereka dalam rangka melanggengkan kekuasaan atau melindungi diri mereka paska mereka menjabat.Realita ini tdk dapat di pungkiri,partai manapun yang berkuasa maka mereka akan membentuk peraturan perundang-undangan itu atas Dasar sikap egoistik pada perlindungan kelompoknya sendiri dengan mengabaikan kepentingan Rakyat pemilik kedaulatan Negara.
     
    • hamdanzoelva
      December 5, 2012 at 7:26 PM
      Iya, salah satu prinsip kuno dari demokrasi adalah rule by majority, sehingga mayoritaslah yang berkuasa dan mengatur. Akan tetapi dalam negara demokrasi modern menganut apa yang disebut constitusional demokrasi, yaitu demokrasi berdasarkan konstitusi. Walaupun suatu partai politik berkuasa karena mayoritas di parlemen, tetapi tidak dapat seenaknya membuat undang-undang atau kebijakan. Segalanya harus sesuai dengan konstitusi. Jika bertentangan dengan konstitusi, kebijakan itu dapat dibatalkan. Karena itu, dikenal prinsip baru dalam demokrasi, yaitu rule by majority with respect to constitution
       
  47. bisri
    October 2, 2012 at 4:54 PM
    izin copy Pak….. sangat membantu saya dalam meyusun tugas makalah… dan akan saya cantumkanhttp://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-indonesia/sebagai referensinya…
     
  48. GPM04
    December 4, 2012 at 8:52 PM
    ass,maaf sy copy materinya buat pembelajaran,TERIMA KASIH
     
  49. imam
    January 1, 2013 at 9:09 PM
    pak, hamdan, saya copas ya artikelnya. bermanfaat untuk menunjang referensi. terimakasih
     
    • hamdanzoelva
      January 4, 2013 at 11:09 PM
      Silahkan saja, asal untuk penulisan harus mengutip sumber sesuai kaedah ilmiah
       
  50. June 28, 2013 at 2:09 PM
    maaf prof, kok ada iklan video perempuan seksi?? di hack kah??
     
    • hamdanzoelva
      June 28, 2013 at 2:56 PM
      Iya dihack, saya baru buka.
       
  51. arif
    August 3, 2013 at 10:30 AM
    izin copas buat referensi pembuatan makalah filsafat hukum. kesulitan saya, pa … kebetulan saya mahasiswa pasca hukum jg di unpas. Itu yang diatas kalo bicara sebelumnya verivikasi dulu, dan sebagai mahasiswa hukum tolong sertakan dengan bukti apabila bicara. bahasa juga diatur. Situ kan berpendidikan, kalo mau jalur hukum rimba sana sama hercules haha …
     
    • hamdanzoelva
      August 3, 2013 at 7:19 PM
      Iya, silahkan saja
       
  52. hestiseptiani
    August 30, 2013 at 7:45 PM
    mohon bantuannya !!!! apa pendapat para ahli hukum yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan hukum disebut ????
     
  53. September 9, 2013 at 11:06 AM
    indonesia dengan literatur hukum
    estimen produk hukum yang berlaku di indonesia didasari dengan suatu kekuatan politik yang mengatur dengan program yang absah direkomendasika oleh pemangku jabatan sehingga produk-produk hukum yang berlaku bukan menjadi suatu proyektivitas dasar yang berdasarkan penghayatan pengamalan pancasila hingga tak jarang kita mendengar kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat dalam budaya dan etika moral kekuasaan yang diamanatkan kepada seorang presiden dan di kordinasikan ke dpr sebagai pemangku amanat rakyat,peradaban yang menjunjung tinggi atas keadilan sosial bagi masyarakat yang mengartikan masyarakat memiliki kebijakan secara sosial dan politik akan menciptakan sistem hukum yang tetap menjunjung norma-norma produk hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan moralitas peradaban tersebut disini pemerintahan tetap memiliki konsepsi dasar dalam pembangunan manusia yang berazaskan program yang telah direncanakan kita contohkan kosekwensi seorang mentri tenaga kerja dan transmigrasi jika saja bidang prosesi aturan berlaku menjadi sesuatu yang mengharuskan masyarakat berbuat sesuai aturan yangn berlaku untuk mendapatkan hal yang mutlak berarti disini kita telah kembali di marginalisasikan yang mengharuskan setiap warganegara berhak dalam segala hal yang tidak melanggar aturan yang berlaku untuk dan menjadi sesuatu ketetapan dasar atas aturan dalam segala hal yang di sesuaikan atas etika dasar politik yang berlaku di indonesia,tentu hal ini hanya akan memberikan dampak yang fantastis dan penolakan tertkait dengan adanya perbedaan sistem atau cara masyarakat untuk tidak melakukan suatu hal dalam bidang yang belum mampu di lakukannya,maka pertimbangan yang berlaku semestinya menjadi tolak ukur agar intensitas masyarakat bukan mengharuskan menjadi prosesi kewajiban yang telah diamanatkan terlebih dari itu sebagai pemangku jabatan terkait dengan beragam pola kehidupan masyarakat menjadi hak yang semestinya di berikan demi terwujudnya sila ketiga dari pancasila yang menegaskan sila persatuan indonesia,namun sangat disayangkan dikarenakan segala proses hukum yang berlaku belum sepenuhnya mencakup dan menyentuh segi-segi kehidupan sosial dan berpolitik intriknya dan pada akhirnya kembali negara lebih cendrung untuk mengambil tindakan kampanye partai,pemilihan kepala daerah atau berbagai hal yang menyagkut politik dengan program dengan kemungkinan besar belum tentu dapat terlaksana indikasinya masyarakat seakan harus dibuai dengan suatu sistem pembelajaran berandai-andai.dan kemalasan berbuatpun menjadi suatu produk aturan hak asasi manusia secara pribadi tanpa dasar didasari oleh hukum tersebut.sementara aturan demokrasi yang berlaku terkadang jadi permainan segelintir kelompok yang tak pernah puas dengan suatu sistem hingga permainan politikpun berlangsung dengan argumen mengenyampingkan pemberantasan-pemberantasan korupsi terselubung di indonesia yan/aceh 085762605901.
     
  54. parvez
    October 22, 2013 at 11:06 AM
    mohon ijin buat referensi tugas makalah yach pak, makasih sebelumnya, btw koq nggak mau diawasi KY sich pak ?
     
  55. November 11, 2013 at 11:33 AM
    Kapan Indonesia ada transparansi hukum?
     
  56. December 10, 2013 at 10:55 AM
    good article
     
  57. irfan anwar
    February 22, 2014 at 8:46 AM
    saya meminta izin buat mengkopi karya ilmiah anda yapak, buat referensi pembelajaran. terima kasih
     
    • hamdanzoelva
      February 22, 2014 at 5:17 PM
      Ok, silahkan. Asal sebut sumber sesuai etika akademik
       
  58. Nadia
    March 31, 2014 at 1:44 PM
    Assalamu’alikum
    Sebelumnya saya ucapkan banyak teri
     
  59. June 5, 2014 at 10:20 AM
    siapapun orang di dunia akan mumet kalau mau memahami sistem hukum dan politik iindonesia karena sebagian yang di jelaskan di artikel ini,masih menganut dan enjiplak pendapat dari orang asing seperti John Austin, Anglo Saxon yang menjadi acuan bahkan kitab qur’an pun buat acuan seperti para profesor yang bicara di TV otaknya otak asing,maka tak pelak bangsa ini terjajah secara hukum dan belum mandiri,karena keprihatinan saya melihat itu semua,saya mencoba memberi solusi untuk kemajuan bangsa ini dalam menentukan UUD maupun dasar hukum,mari berbagi,Hasil Penelitian Uji Ilmiah Materi UUD 45 Republik Indonesia dan Dasar Hukum Pidana Negara Republik Indonesia
     

Leave a Reply

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar